Headline

Berita KAMMI

Agenda rutin

tsaqofah

Gerakan dakwah

Buletin Kammi

Tokoh Kita

» » » Temui Anggota DPRD Kota Serang, KAMMI Siap Bersinergi



Permasalahan riteil yang sangat menjamur dan perda hiburan yang ada di Kota Serang masih menjadi polemik di tubuh dewan dan beberapa elemen masyarakat. Bukan hanya itu, infrastruktur kota serang pun tak kunjung usai. Isu inilah yang coba KAMMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia) Daerah Serang angkat untuk kemudian dicari jalan keluarnya. Dalam rangka mengawal isu tersebut KAMMI Daerah Serang menggelar diskusi bersama Anggota DPRD Kota Serang. (16/15)
Kedatangan KAMMI di kantor DPRD Kota Serang tersebut diterima oleh Pak Maryaman dan Pak Ridwan. Dalam pembahasannya Muhammad Raidhil selaku Kabid.Kebijakan Publik KAMMI Daerah Serang mengungkapkan bahwa telah terjadi kesenjangan ekonomi dengan menjamurnya ritail di Kota Serang. “Membludak penyebaran toko-toko minimarket dan supermarket yang berdiri kokoh di sudut-sudut kota akan menimbulkan dampak kesenjangan ekonomi antar pedangan kecil yang berjualan di sekitaran toko tersebut. Hal tersebut juga bisa mematikan potensi ekonomi kerakyatan yang ada.” Ungkapnya.
Ia pun menambahkan bahwa pemerintah telah menabrak peraturan yang ada “Pemerintah telah menabrak pasal yang tertera dalam perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengembangan, Pemberdayaan, Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern tentang jarak yang ditentukan antara mini market satu dengan yang lainya harus berjarak sekitar 500 meter, sesuia dengan pasal yang ada di dalam perda. Saya juga mendapatkan informasi terkait dengan mini market kota serang, bahwasannya pemerintah dalam hal ini walikota serang, mengingnkan ada perubahan perda dengan klausal menghapus pasal tentang jarak, hal ini yang membuat kami geram dan merasa pemeirntah tidak pro terhadap pedangan-pedagang kecil”. Lugasnya
TB. Ridwan selaku anggota DPRD Kota Serang pun mendukung gerakan KAMMI untuk lebih mengkaji dan menggali lebih dalam isu yang ingin dikawal tersebut.  “Saya setuju dengan gerakan KAMMI Daerah Serang terkait pendalam isu pedagang riteil, yang dimana hal tersebut sangat harus ditindak lanjuti secara serius, sebab akan banyak membunuh potensi ekonomi masyarakat jika pasar modern menjamur di kota serang, bila perlu dicabut saja klausal MOU pemerintah dengan minimarket terkait” Ujarnya.
            Arah diskusi pada pertemuan tersebut tidak hanya membahas soal riteil yang menjamur di Kota Serang, tapi juga membahas soal hiburan malam yang masih menjadi sengketa di internal dewan. Sebagai organisasi islam sudah menjadi tugas KAMMI untuk juga di kawal dalam pembahasannya. Hal tersebut diungkapkan oleh Maryaman yang mendorong agar KAMMI Serang dapat memberikan masukan terkait perda hiburan malam. “KAMMI ini kan organisasi islam, maka sudah menjadi tanggungjawab organisasi islam untuk menegakkan amar maruf nahi mungkar sesuai dengan desain kota Madani.” Tandasnya.

            Seperti diketahui bahwa KAMMI Daerah Serang pun baru saja melakukan pergantian kepengurusan satu bulan yang lalu. Ini menjadi hentakan gerakan mahasiswa dalam mengawal pemerintahan kota Serang. Seperti dinyatakan oleh Imam Maulana, Ketua Umum KAMMI Daerah Serang 2016-2018 di tempat berbeda bahwa ia berharap gerakan KAMMI di Serang mampu mengawal serius dan bergerak melawan setiap kebijakan yang tidak pro rakyat. “Kepengurusan baru di tubuh KAMMI Daerah Serang ini menjadi awal semangat baru untuk pergerakan KAMMI mengawal pemerintahan di kota Serang. Semangat yang kami bawa adalah semangat perlawanan terhadap kebijakan yang tidak pro rakyat. Dan kami akan bersinergi dengan siapapun yang memiliki itikad baik dalam menyelesaikannya.” Ujar Imam. (mr/im)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar: