Permasalahan riteil yang sangat menjamur dan perda hiburan yang ada
di Kota Serang masih menjadi polemik di tubuh dewan dan beberapa elemen
masyarakat. Bukan hanya itu, infrastruktur kota serang pun tak kunjung usai. Isu
inilah yang coba KAMMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia) Daerah Serang
angkat untuk kemudian dicari jalan keluarnya. Dalam rangka mengawal isu
tersebut KAMMI Daerah Serang menggelar diskusi bersama Anggota DPRD Kota
Serang. (16/15)
Kedatangan KAMMI di kantor DPRD Kota Serang tersebut diterima oleh Pak
Maryaman dan Pak Ridwan. Dalam pembahasannya Muhammad Raidhil selaku
Kabid.Kebijakan Publik KAMMI Daerah Serang mengungkapkan bahwa telah terjadi
kesenjangan ekonomi dengan menjamurnya ritail di Kota Serang. “Membludak penyebaran
toko-toko minimarket dan supermarket yang berdiri kokoh di sudut-sudut kota akan
menimbulkan dampak kesenjangan ekonomi antar pedangan kecil yang berjualan di
sekitaran toko tersebut. Hal tersebut juga bisa mematikan potensi ekonomi
kerakyatan yang ada.” Ungkapnya.
Ia pun menambahkan bahwa pemerintah telah menabrak peraturan yang
ada “Pemerintah telah menabrak pasal yang tertera dalam perda Nomor 4 Tahun
2011 tentang Pengembangan, Pemberdayaan, Penataan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern tentang jarak yang ditentukan antara mini market
satu dengan yang lainya harus berjarak sekitar 500 meter, sesuia dengan pasal
yang ada di dalam perda. Saya juga mendapatkan informasi terkait dengan mini
market kota serang, bahwasannya pemerintah dalam hal ini walikota serang,
mengingnkan ada perubahan perda dengan klausal menghapus pasal tentang jarak,
hal ini yang membuat kami geram dan merasa pemeirntah tidak pro terhadap
pedangan-pedagang kecil”. Lugasnya
TB. Ridwan selaku anggota DPRD Kota Serang pun mendukung gerakan
KAMMI untuk lebih mengkaji dan menggali lebih dalam isu yang ingin dikawal
tersebut. “Saya setuju dengan gerakan
KAMMI Daerah Serang terkait pendalam isu pedagang riteil, yang dimana hal
tersebut sangat harus ditindak lanjuti secara serius, sebab akan banyak
membunuh potensi ekonomi masyarakat jika pasar modern menjamur di kota serang,
bila perlu dicabut saja klausal MOU pemerintah dengan minimarket terkait”
Ujarnya.
Arah diskusi pada pertemuan tersebut
tidak hanya membahas soal riteil yang menjamur di Kota Serang, tapi juga
membahas soal hiburan malam yang masih menjadi sengketa di internal dewan. Sebagai
organisasi islam sudah menjadi tugas KAMMI untuk juga di kawal dalam
pembahasannya. Hal tersebut diungkapkan oleh Maryaman yang mendorong agar KAMMI
Serang dapat memberikan masukan terkait perda hiburan malam. “KAMMI ini kan organisasi
islam, maka sudah menjadi tanggungjawab organisasi islam untuk menegakkan amar
maruf nahi mungkar sesuai dengan desain kota Madani.” Tandasnya.
Seperti diketahui bahwa KAMMI Daerah
Serang pun baru saja melakukan pergantian kepengurusan satu bulan yang lalu. Ini
menjadi hentakan gerakan mahasiswa dalam mengawal pemerintahan kota Serang. Seperti
dinyatakan oleh Imam Maulana, Ketua Umum KAMMI Daerah Serang 2016-2018 di
tempat berbeda bahwa ia berharap gerakan KAMMI di Serang mampu mengawal serius
dan bergerak melawan setiap kebijakan yang tidak pro rakyat. “Kepengurusan baru
di tubuh KAMMI Daerah Serang ini menjadi awal semangat baru untuk pergerakan
KAMMI mengawal pemerintahan di kota Serang. Semangat yang kami bawa adalah
semangat perlawanan terhadap kebijakan yang tidak pro rakyat. Dan kami akan
bersinergi dengan siapapun yang memiliki itikad baik dalam menyelesaikannya.”
Ujar Imam. (mr/im)
Tidak ada komentar: